Frequently Asked Questions (FAQ)

By Admin RSUD Kota Prabumulih 07 Jul 2025, 13:43:54 WIB

1. Apa saja syarat berobat umum? Untuk berobat secara umum diperlukan KTP dan KK
2. Apa saja syarat untuk berobat rawat jalan menggunakan BPJS? Jika pasien lama hanya dibutuhkan surat rujukan dari faskes 1, jika pasien baru dibutuhkan KTP, KK serta surat rujukan faskes 1
3. Apakah berobat ke IGD harus membawa rujukan? Tidak harus, jika pasien gawat darurat akan dilakukan penanganan terlebih dahulu setelah itu boleh dilanjutkan untuk melengkapi berkas